
- PEMBENTUKAN STRUKTUR PENGELOLAAN RISIKOTiga lini pertahanan pengelolaan risikoLini Pertama : Unit Pemilik Risiko Lini Kedua : Unit Kepatuhan (Asisten Sekretariat Daerah) Lini Ketiga : Penanggung Jawab Pengawasan (Inspektorat)
- PENYELENGGARAAN PROSES PENGELOLAAN RISIKOProses pengelolaan risiko harus menjadi bagian yang terpadu dalam proses pengelolaan secara keseluruhan, menyatu dalam budaya organisasi, dan disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing masing organisasi
- PEMBANGUNAN BUDAYA SADAR RISIKO PEMBANGUNAN BUDAYA SADAR RISIKODiwujudkan dalam pemahaman terhadap pengelolaan risiko sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi
Ngawi, 16 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Ngawi di bawah kepemimpinan Bupati Ony Anwar Harsono terus menunjukkan keseriusan dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu fokus utama dalam tata kelola pemerintahan saat ini adalah penguatan strategi pengelolaan risiko serta pengendalian korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.
Bupati Ony Anwar Harsono menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan tindakan represif, tetapi harus dimulai dari upaya preventif yang matang. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2024, Bupati Ony menyampaikan bahwa Pemkab Ngawi telah menyusun sejumlah kebijakan dan aksi nyata dalam kerangka pengelolaan risiko, sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap potensi penyimpangan di semua sektor.
Langkah Strategis: Sistem Digital dan Pengawasan Internal
Langkah konkret yang telah ditempuh oleh Pemkab Ngawi meliputi implementasi sistem e-government yang mengedepankan digitalisasi layanan publik. Mulai dari perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga administrasi desa kini telah terdigitalisasi untuk meminimalkan celah penyalahgunaan wewenang. Transparansi anggaran juga menjadi titik tekan utama, dengan pembukaan akses masyarakat terhadap laporan keuangan daerah secara berkala melalui laman resmi Pemkab.
Selain itu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi prioritas. Inspektorat Daerah Kabupaten Ngawi mendapat mandat langsung dari Bupati untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan audit, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Bupati Ony menyampaikan bahwa peran Inspektorat bukan hanya sebagai pengawas pasca-kejadian, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
Partisipasi Publik dan Penguatan ASN
Pengendalian korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Bupati Ony secara aktif mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan. Dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Pemkab Ngawi meluncurkan sejumlah program edukatif seperti “Sekolah Integritas”, kampanye sosial melalui media lokal, hingga penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) agar turut serta menjadi kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa.
Tak kalah penting, peningkatan integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi agenda besar. Melalui pelatihan dan bimtek anti-korupsi, ASN di lingkungan Pemkab Ngawi dibekali pemahaman nilai-nilai integritas dan etika kerja. Setiap pejabat struktural wajib menandatangani pakta integritas, yang menjadi dasar moral dalam pelaksanaan tugas.
Prestasi dan Pengakuan
Berbagai upaya ini membuahkan hasil yang signifikan. Kabupaten Ngawi berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sepuluh tahun berturut-turut. Prestasi ini menjadi salah satu indikator bahwa sistem tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik dan akuntabel.
Tak hanya itu, beberapa indikator pencegahan korupsi yang diawasi langsung oleh KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) juga menunjukkan peningkatan skor bagi Kabupaten Ngawi dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi bukti bahwa komitmen antikorupsi yang digaungkan Bupati Ony bukan sekadar slogan, melainkan terwujud dalam kerja nyata.
Pengawasan Dana Desa dan Kolaborasi Lintas Sektor
Salah satu titik rawan korupsi yang menjadi perhatian serius adalah pengelolaan dana desa. Bupati Ony secara tegas meminta agar penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dilakukan secara partisipatif dan transparan, dengan pengawasan aktif dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pemkab juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Ngawi untuk membina sekaligus mengawasi pemerintahan desa.
“Kita ingin pembangunan desa berjalan optimal tanpa harus dibayang-bayangi oleh rasa takut. Maka dari itu, pembinaan dan pengawasan harus berjalan seiring,” ujar Ony dalam salah satu dialog terbuka bersama para kepala desa.
Arah Kebijakan ke Depan
Ke depan, strategi pengelolaan risiko akan terus diperluas mencakup pemetaan potensi fraud di sektor pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pemkab juga akan memperkuat sistem pelaporan pengaduan masyarakat melalui kanal digital yang lebih responsif dan mudah diakses.
Dengan fondasi yang kuat dan kolaborasi berbagai pihak, Bupati Ony berharap Kabupaten Ngawi bisa menjadi model daerah yang berhasil membangun budaya antikorupsi di tingkat lokal. “Pemerintahan yang bersih bukan sekadar tujuan, tetapi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
