
Ngawi, 18 Februari 2025 – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeu Daerah) menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Sine pada Selasa, 18 Februari 2025, dan dihadiri oleh para perangkat desa, tokoh masyarakat, serta wajib pajak setempat.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Bakeu Daerah Kabupaten Ngawi, Bapak Sumardi, S.Sos, menegaskan bahwa SPPT PBB harus segera diedarkan kepada warga masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan dan dapat melaksanakan kewajibannya tepat waktu. Pemerintah juga berharap dengan penyampaian SPPT lebih awal, masyarakat dapat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran pajaknya.
Lebih lanjut, Bapak Sumardi menyampaikan bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian dalam SPPT, baik terkait objek pajak maupun subjek pajak, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke Badan Keuangan Daerah. Dengan demikian, revisi atau perbaikan data dapat segera dilakukan guna menghindari kesalahan dalam pembayaran pajak. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan keakuratan data pajak yang nantinya berdampak pada perencanaan keuangan daerah.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga ditekankan bahwa pajak yang telah dibayarkan oleh warga masyarakat melalui pemungut pajak desa harus segera disetorkan ke kas daerah. Hal ini guna memastikan bahwa penerimaan pajak berjalan lancar dan dapat digunakan untuk pembangunan daerah. Pemerintah daerah terus mengawasi proses pemungutan pajak agar berjalan sesuai prosedur tanpa adanya penyimpangan.
Sebagai alternatif pembayaran, wajib pajak juga diberikan kemudahan dengan dapat langsung membayar pajak melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain bank, pemerintah juga sedang menjajaki opsi pembayaran melalui layanan keuangan digital guna mempermudah akses pembayaran bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Kejaksaan Kabupaten Ngawi yang diwakili oleh Bapak Farid Achmad, S.H., M.H., dalam kesempatan ini menegaskan kepada pemungut pajak yang ditunjuk oleh Kepala Desa agar tertib dalam proses perpajakan. Beliau mengingatkan bahwa penggunaan uang pajak yang telah dibayarkan warga untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran hukum. Setiap bentuk penyalahgunaan pajak akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga kepercayaan masyarakat dalam sistem perpajakan.
Selain itu, Kejaksaan juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam mengawasi proses pemungutan pajak di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. Pemerintah Kabupaten Ngawi juga terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal administrasi perpajakan. Selain itu, adanya keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan perpajakan diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
