MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

SE-KECAMATAN SINE, KABUPATEN NGAWI

TAHUN 2025

Sine, 21 Mei 2025 Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional mengenai penguatan ekonomi kerakyatan melalui kelembagaan koperasi, maka pada tahun 2025 Pemerintah Republik Indonesia menetapkan:

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Nasional Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025
  • Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2025
  • Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 500.3/83.2/404.315/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Menindaklanjuti hal tersebut, seluruh desa di Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai forum resmi pengambilan keputusan dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Pelaksanaan Musyawarah

Musyawarah Desa Khusus ini dilaksanakan secara serentak atau bergelombang di seluruh 15 desa se-Kecamatan Sine, yaitu:

  1. Desa Wonosari
  2. Desa Pandansari
  3. Desa Girikerto
  4. Desa Ngrendeng
  5. Desa Hargosari
  6. Desa Pocol
  7. Desa Gendol
  8. Desa Sine
  9. Desa Sumberejo
  10. Desa Sumbersari
  11. Desa Kuniran
  12. Desa Tulakan
  13. Desa Ketanggung
  14. Desa Jagir
  15. Desa Kauman

Musdesus dipimpin oleh Ketua BPD dan Kepala Desa masing-masing, serta difasilitasi oleh Pendamping Desa, PLD, dan perwakilan dari Kecamatan Sine.

Peserta terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, LKD, pelaku UMKM, petani, kelompok perempuan, dan pemuda desa.

Hasil Keputusan Musdesus

Dari seluruh rangkaian Musdesus, diperoleh kesepakatan bersama sebagai berikut:

  1. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tiap desa se-Kecamatan Sine dengan nama masing-masing menyesuaikan desa (misalnya: Koperasi Desa Merah Putih Wonosari, Koperasi Desa Merah Putih Pocol, dan seterusnya).
  2. Tujuan pembentukan koperasi adalah:
    • Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
    • Menjadi wadah usaha produktif berbasis potensi lokal
    • Menumbuhkan kemandirian dan daya saing desa
  3. Unit usaha koperasi dapat meliputi:
    • Simpan pinjam
    • Perdagangan hasil pertanian dan UMKM
    • Layanan distribusi kebutuhan pokok dan alat pertanian
    • Pemasaran produk unggulan desa
  4. Pembentukan Tim Formatur di tiap desa untuk:
    • Menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
    • Mengurus legalitas badan hukum koperasi
    • Mempersiapkan struktur dan rekrutmen anggota koperasi
  5. Penugasan Kepala Desa dan BPD untuk melakukan pengawasan dan fasilitasi seluruh proses pembentukan koperasi hingga koperasi beroperasi aktif.
  6. Hasil Musdesus menjadi dasar dokumen resmi yang dilaporkan ke:
    • Camat Sine
    • Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi
    • Bupati Ngawi
    • Dan lembaga terkait lainnya

Musyawarah Desa Khusus ini mencerminkan semangat gotong royong dan kemandirian desa dalam membangun masa depan ekonomi yang lebih adil dan sejahtera. Diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi lokomotif ekonomi desa dan berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional dari desa.

Demikian Berita Resmi Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini disusun sebagai dokumen sah dan dasar tindak lanjut pelaksanaan kebijakan nasional di tingkat desa.

Author: Sine Admin

Ttk