BUPATI NGAWI HADIRI KEGIATAN GEMAPATAS DI DESA WONOKERTO, KECAMATAN KEDUNGGALAR

BUPATI NGAWI HADIRI KEGIATAN GEMAPATAS DI DESA WONOKERTO, KECAMATAN KEDUNGGALAR

Ngawi, 10 November 2025 Dalam rangka mendukung program nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Ngawi, Bapak Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., menghadiri kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Yayasan Sakinem Sastro Sentono, Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

GEMAPATAS merupakan gerakan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah milik mereka. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Bupati Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa GEMAPATAS bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi langkah konkret untuk memperkuat administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan. “Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap aset tanahnya, memahami pentingnya batas yang jelas, serta turut berperan aktif dalam mencegah potensi sengketa antarwarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Ony menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah. Dengan adanya batas tanah yang jelas dan sertifikat yang sah, masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat terhadap asetnya. “Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan. Karena itu, mari kita jaga dan kelola dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

GEMAPATAS memiliki sejumlah manfaat penting bagi masyarakat, antara lain:

  1. Mencegah sengketa – Pemasangan patok batas tanah yang jelas dapat menghindari perselisihan antarwarga mengenai batas kepemilikan.
  2. Mempercepat proses PTSL – Dengan batas tanah yang sudah terpasang, petugas kantor pertanahan dapat melakukan pengukuran dengan lebih cepat dan akurat, sehingga mempercepat proses sertifikasi tanah.
  3. Memberikan kepastian hukum – Kepemilikan tanah menjadi lebih jelas dan terlindungi secara hukum, menghindarkan masyarakat dari potensi masalah di kemudian hari.
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat – Melalui gerakan ini, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap hak milik tanah mereka serta berperan aktif dalam menjaga tanda batas yang telah dipasang.

Kegiatan GEMAPATAS di Kabupaten Ngawi turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi beserta jajaran, Forkopimda, Camat Kedunggalar, kepala desa se-Kecamatan Kedunggalar, serta perwakilan masyarakat pemilik tanah. Acara berlangsung dengan antusias dan partisipatif, di mana warga bersama petugas ATR/BPN secara simbolis melakukan pemasangan patok tanda batas di beberapa titik tanah percontohan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan ikut mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan. “Mari bersama-sama kita wujudkan tertib administrasi pertanahan demi terciptanya masyarakat yang aman, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Bupati Ony.

Hadir dalam acara tersebut wakildari Kecamatan Sine