Bapak Camat Sine Hadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2025 di Nata Hotel Ngawi

Ngawi — Camat Sine, Agus Dwi Narimo, SE., MM., menghadiri dan mengikuti secara penuh kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si. Kegiatan ini berlangsung di Nata Hotel Ngawi, Selasa (…).
Sosialisasi Perda ini diikuti oleh seluruh camat se-Kabupaten Ngawi, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan lembaga institusional yang berperan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memastikan Perda terbaru ini dipahami secara menyeluruh, baik dari aspek aturan, teknis pelaksanaan, maupun dampaknya bagi pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ngawi, Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si., menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2025 memiliki peranan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah. Beliau menekankan bahwa regulasi terbaru ini disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperbaiki sistem manajemen pemerintahan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Wakil Bupati juga meminta seluruh peserta sosialisasi, terutama para camat, untuk benar-benar memahami setiap ketentuan dalam Perda tersebut. Menurutnya, kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga pemahaman yang baik akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kebijakan di tingkat bawah. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah mengharapkan adanya kolaborasi yang kuat antara kecamatan, desa, dan OPD terkait agar implementasi Perda berjalan optimal dan mampu memberikan manfaat langsung bagi warga.
Camat Sine, Agus Dwi Narimo, SE., MM., menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Beliau menyebut bahwa kegiatan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan kecamatan sejalan dengan ketentuan baru. “Sosialisasi seperti ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan. Kami di kecamatan siap mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah kabupaten demi pelayanan masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Camat Sine menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan di internal kecamatan maupun dengan pemerintah desa se-Kecamatan Sine. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat pemerintah di wilayahnya memahami arah kebijakan dan siap melaksanakan Perda Nomor 4 Tahun 2025 sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif, konsisten, dan memberikan dampak positif terhadap kemajuan daerah. Pemerintah Kecamatan Sine pun menyatakan komitmennya untuk terus berperan aktif, menjaga sinergi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


