GEMPUR ROKOK ILEGAL MELALUI SOSIALISASI UNDANG UNDANG TENTANG CUKAI TAHUN 2022

Pada hari Rabu (02/11/2022) telah berlangsung kegiatan Sosialisasi Perundang undangan Cukai tahun 2022 oleh Dinas Bea Cukai Kabupaten Madiun. Kegiatan dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Aula Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi yang diikuti -/+ 30 orang peserta.

Adapun Undangan yang hadir adalah Dari Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Ngawi, Dinas Bea Cukai Kabupaten Madiun, Polres Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Kabupaten Ngawi, Kecamatan Sine, dan peserta yang hadir adalah Pelaku usaha, pedagang kelontong, Pengguna Rokok di wilayah kecamatan Sine

Kegiatan ini merupakan agenda dari bidang penegakan hukum Satpol PP Kab. Ngawi. Adapun yang menjadi sasaran dari sosialisasi ini adalah para pedagang warung kelontong, pengguna rokok, Tokoh Masyarakat, dll

Sekcam Sine, Sdr. Agung Setyo Praptono, STP, MSi, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf Bapak Camat tidak bisa hadir dalam kegiatan ini karena ada tugas dinas, ucapan terimakasih kepada Satpol PP yang sudah mengagendakan sosialisasi di wilayah Kecamatan Sine. Harapannya semoga setelah menerima kegiatan sosialisasi ini, di wilayah Kecamatan Sine tidak terdapat pelanggaran terkait bea cukai.

Satpol PP yang di wakili Sdr, Didik Yuli , S.Sos, menyampaikan kegiatan ini merupakan agenda dari bidang penegakan perda Kab. Ngawi, adapun Tujuan diselenggarakan sosialisasi ini adalah meneruskan kepada masyarakatnya terkait peredaran rokok Ilegal serta sanksi yang akan diterapkannya.

Dari Polres Ngawi Ipda Supriyanto menekankan kepada undangan yang hadir agar diikuti secara seksama apa yang disosialisasikan oleh narasumber sehingga dapat i getok tularkan kepada lingkungan, warga masyarakat lainnya, dengan harapan dapat meminimalisir adanya pidana terkait cukai.

Penyampaian materi sosialisasi dari Dinas Bea Cukai yang intinya sebagai dasar terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBH CHT) sudah diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 2/PMK 07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022

Terkait UU No. 39 Thn 2007 dan perubahan UU No. 11 tahun 1995 tentang Cuakai, Rokok Ilegal, meliputi:

  1. Tidak dilengkapi Pita Cukai
  2. Memakai Pita palsu/cetak kertas palsu
  3. memakai pita pabrik lain
  4. Merk Tidak Resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai
  5. Buatan pabrik tanpa izin

Sedangkan sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat dengan Pasal :

Pasal 54

(setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), dipidana penjara minimal 1 Tahun maksimal 5 thn dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali cukai).

Pasal 56

(setiap orang yang memperjualbelikan rokokdgn bandrol (pita cukai) palsu atau tanpa cukai dipidana penjara minimal 1 thn maksimal 5 thn dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai)

Pasal 58

(setiap orang yang menjual, membeli menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 Thn maksimal 5 Tahun dan minimal 2 kali nilai cukai).

Trantib Sine