MAKNA HARI PAHLAWAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

Peringatan Hari Pahlawan 10 November untuk mengingat pertempuran surabaya yang terjadi pada tahun 1945. Peristiwa tersebut diawali insiden perobekan Bendera Merah Putih Biru diatas Hotel Yamato pada 19 September 1945. Kemudian Presiden Soekarno memerintahkan untuk gencatan senjata pada 29 Oktober 1945.

Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 itu pun ditetapkan sebagai Hari Pahlawan melalui Keppres Nomor 316 Tahun 1959 pada 16 desember 1959. Keputusan itu ditetapkan oleh Presiden Soekarno.

Pahlawan tidak hanya sosok pejuang kemerdekaan atau heroik dalam medan pertempuran, akan tetapi hendaknya lebih kita artikan sebagai seseorang yang memiliki integritas dan loyalitas. Demikian juga setiap ASN harus mampu mengaplikasikan nilai/ruh kepahlawanan dengan cara menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Bangsa, mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, bekerja dengan jujur adil dan amanah, melaksanakan tugas dengan disiplin, inovatif dan bertanggung jawab.

Di era sekarang ini ASN bisa menjadi Pahlawan masa kini dalam bentuk aksi aksi nyata memperkuat keutuhan NKRI, seperti menolong sesama yang terkena musibah, tidak melakukan provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum, tidak menyebarkan hoax, tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

Peringatan Hari Pahlawan kiranya tidak hanya seremonial semata, namun yang paling penting adalah bagaimana kita mengambil makna yang terkandung di dalamnya. Apabila setiap ASN memiliki kesadaran dan kemauan untuk mengimplementasikan nilai/ruh kepahlawanan maka hal tersebut dapat menjadi salah satu modal untuk membangun bangsa.